MKMK Akan Bacakan Putusan Terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Hari Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11).

“Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Adapun pemeriksaan telah dilakukan secara maraton sejak Selasa (31/10). Hari itu, MKMK telah menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pada Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman. Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.

Jimly menyebut Anwar diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan. Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.

Baca Juga:   KSP Buka Sekolah Staf Presiden, Buka Pendaftaran Hingga Tgl. 29 Juni 2022

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).

“Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” sambungnya.

Dari pengakuan beberapa hakim konstitusi dan Jimly, pemeriksaan itu lebih banyak membahas terkait proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Salah satunya, terkait alasan Anwar Usman absen RPH di tiga perkara.

Jimly menyebut ada dua alasan berbeda terkait alasan Usman tidak hadir. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, karena alasan sakit. Dia pun menduga salah satu alasannya bohong.

“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya.. itu alasan hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Baca Juga:   Puncak Lebaran Depok Hari Ini, Dimulai dengan Karnaval Budaya dan Bagi-bagi Duit Lebaran

“Kan, waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” imbuhnya.

Namun, Anwar membantah telah mengeluarkan alasan berbohong untuk tidak hadir dalam RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

Usman berani bersumpah jika saat itu dirinya beralangan hadir karena sedang sakit. Hal itu dia sampaikan setelah diperiksa kedua kalinya oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman.

Bocoran hasil putusan

Jimly mengaku tak kesulitan untuk mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya. Dia menyebut MKMK sudah mengantongi bukti lengkap.

Baca Juga:   Pengadaan Angkot Jaklingko 2024: Koperasi Wahana Kalpika Menginformasikan Proses Masih Berjalan

“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly menyebut hakim yang paling bermasalah secara etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah hakim yang paling banyak dilaporkan.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MKMK, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak yakni 15 laporan.

Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

Loading