Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Berikut 14 Sasaran yang Ditetapkan

Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Jaya dijadwalkan bakal digelar selama dua pekan, yakni 10-23 Juli 2023.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pasalnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” jelasnya, dikutip dari laman NTMC Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menggelar pra Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga:   Viral di Media Sosial: Istri Sah Temukan Suami Diduga Menikah Lagi dengan Wanita Lain di Karawang

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi kendaraan yang melanggar sejumlah aturan berkendara.

Melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Minggu (10/7/2023), ada 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, yakni:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendaran di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendaran di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Baca Juga:   Cara Mencairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sanksi Operasi Patuh Jaya 2023

Eddy menegaskan, petugas di lapangan dilarang melakukan pungli sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023.

“Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon polisi di jajaran,” tegasnya.

Dia menjelaskan, petugas tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar Operasi Patuh Jaya 2023, melainkan juga menertibkan pelanggaran melalui edukasi, teguran, dan imbauan.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ujar Eddy.

Baca Juga:   Hasil Quick Count Pilgub Sumatera Utara 2018

2.938 personel dikerahkan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan ribuan personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

“Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ribuan personel tersebut akan ikut menertibkan 14 sasaran operasi Operasi Patuh Jaya 2023.

Latif mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Ibu Kota dan sekitarnya, untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas.

Loading