Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keberadaan tim di luar struktur resmi ATR/BPN dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Penyidikan diarahkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta hubungan mereka dalam proses pengurusan layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap adanya gambaran dua kelompok dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertama, tim yang bekerja dalam struktur resmi kementerian. Kedua, dugaan tim di luar struktur resmi ATR/BPN yang keberadaannya masih didalami penyidik.
KPK belum menyimpulkan seluruh peran pihak yang diduga berada di luar struktur resmi tersebut. Penyidik masih menelusuri komunikasi, hubungan dengan pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Pendalaman juga mencakup dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melakukan OTT.
Dalam proses penyidikan, KPK juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik akan mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen, komunikasi elektronik, serta barang bukti lain yang ditemukan.
Dugaan mengenai tim di luar struktur resmi ATR/BPN tersebut belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu. Status hukum para tersangka dan pihak-pihak lain yang diperiksa tetap harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
KPK menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pihak yang diduga berperan dalam proses pengurusan layanan pertanahan dan kemungkinan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut (*)