JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penindakan tersebut dilakukan tim KPK melalui penyelidikan tertutup di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk dalam pihak yang diamankan.
Beberapa di antaranya yakni seorang Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang.
“Tim mengamankan 17 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Mereka antara lain Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain perkara HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang atau pemberian lainnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.
Budi menyampaikan, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 unit. Saat ini, seluruh uang masih dalam proses penghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.
KPK memastikan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang melibatkan pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Selain sejumlah pejabat pertanahan, dalam operasi tersebut juga terdapat seorang politikus Partai Golkar berinisial FA dan seorang Wakil Bupati di Jawa Tengah yang turut diamankan untuk dimintai keterangan.
KPK kini memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hasil pemeriksaan dan keputusan mengenai status para pihak akan disampaikan KPK setelah proses awal selesai dilakukan. (*)