Senin, 05 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Putusan MK Ijazah Gibran Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Putusan MK Ijazah Gibran Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin, 5 Oktober 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga negara. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan MK ijazah Gibran menjadi perhatian karena persidangan tidak hanya membahas dokumen pendidikan, tetapi juga dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, proses verifikasi KPU, serta kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU yang diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Mereka juga mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari luar negeri dan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Di sisi lain, KPU membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran. Ketua KPU periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian tertentu bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan dalam persidangan. Pemerintah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di negara asal.

Rangkaian pemeriksaan perkara telah berlangsung sejak September 2026. Setelah putusan sela pada 28 September, MK melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian hingga awal Oktober. Sidang terakhir berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Berdasarkan tahapan perkara, pembacaan putusan berada pada jendela 5–6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin pagi, jadwal persidangan untuk pengucapan putusan belum diumumkan secara resmi oleh MK. Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta para pihak menunggu pemberitahuan resmi mengenai waktu pengucapan putusan.

Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai permohonan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek persyaratan pencalonan, kewenangan penyelenggara pemilu, serta kedudukan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. (*)

Komentar (0)