Senin, 05 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN, 16 Pegawai Lain Kena Sanksi Disiplin

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN, 16 Pegawai Lain Kena Sanksi Disiplin
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hadi Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ia memastikan Wisnu Hadi Putranto menjadi salah satu pegawai yang mendapatkan sanksi paling berat.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi Setiawan.

Selain Kalapas Cibinong dipecat, Kementerian Imipas menjatuhkan hukuman disiplin kepada total 17 ASN yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kasus tersebut.

Menurut Rudi, para pegawai tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang mendapatkan hukuman berupa pemberhentian sebagai ASN. Sementara itu, lima pegawai direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kemudian kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujar Rudi.

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya area hunian yang menyerupai kompleks rumah atau homestay dan digunakan oleh sejumlah warga binaan.

Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah yang berada di area tersebut.

Bangunan yang ditemukan dilengkapi berbagai fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Kondisi tersebut membuat area hunian di dalam lapas terlihat menyerupai rumah tinggal atau klaster.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026.

Ada Fasilitas Fitness hingga Simulator Golf

Tidak hanya menemukan bangunan dengan fasilitas seperti rumah, Ombudsman juga mendapati fasilitas lain yang tergolong mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Di antaranya terdapat fasilitas fitness dengan perlengkapan yang cukup lengkap. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas-fasilitas itu dinilai menunjukkan adanya perlakuan dan fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman turut menemukan adanya potensi celah keamanan di area lapas.

Pada bagian belakang sejumlah bangunan petak, terdapat akses keluar yang tidak terkunci. Jalur tersebut diketahui terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan lokasi pembuangan sampah.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan karena terdapat akses yang dapat menghubungkan area hunian dengan bagian luar kompleks lapas.

Penghuni Disebut Membayar untuk Mendapatkan Fasilitas

Dalam pemeriksaan dan wawancara yang dilakukan, Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni mengenai fasilitas khusus tersebut.

Penghuni tersebut mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat memperoleh fasilitas yang tersedia di area tersebut.

Temuan mengenai dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus itu kemudian menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pengelolaan Lapas Cibinong.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk membantu proses perbaikan agar pengelolaan lembaga pemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta standar keamanan yang berlaku.

Komentar (0)