Jumat, 18 September 2026
Breaking News
Hukum

SEMA 4/2026, Eko Haridani Soroti Kepastian Hukum bagi Terdakwa

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
SEMA 4/2026, Eko Haridani Soroti Kepastian Hukum bagi Terdakwa
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi perhatian dalam praktik hukum acara pidana setelah berlakunya KUHAP baru. Salah satu hal yang disoroti adalah pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.

Advokat sekaligus Managing Partner Mahaka Attorneys, Eko Haridani Sembiring, mengatakan SEMA tersebut penting karena memberikan batas yang lebih jelas dalam pelaksanaan upaya hukum sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum.

Menurut Eko, ketentuan mengenai putusan bebas atau vrijspraak yang tidak dapat diajukan banding maupun kasasi harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap hak terdakwa.

“Finalitas putusan bukan berarti hakim tidak mungkin keliru. Namun sistem peradilan membutuhkan batas akhir (finality of judgment),” kata Eko.

Ia menjelaskan, putusan bebas membawa konsekuensi bahwa proses pidana terhadap terdakwa harus memiliki titik akhir. Apabila proses tersebut dapat terus diperpanjang, pihak yang telah dinyatakan bebas akan tetap berada dalam kondisi ketidakpastian hukum.

Namun, Eko menegaskan bahwa prinsip finalitas tersebut tidak berarti mengurangi pentingnya penegakan hukum.

Sebaliknya, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas menurutnya membuat tahapan sebelumnya harus dilakukan secara lebih teliti. Kualitas penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pada tingkat pertama menjadi semakin penting.

“Finalitas putusan bebas memaksa seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana bekerja lebih presisi baik penyidik, penuntut, maupun hakim yang akan menilai keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan,” ujarnya.

Eko menilai, proses yang semakin presisi sejak awal dapat memperkecil potensi terjadinya miscarriage of justice.

Dalam pandangannya, hukum memiliki fungsi ganda. Selain memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada orang yang telah dinyatakan tidak bersalah.

“Pada akhirnya, hukum tidak hanya diuji ketika menghukum orang yang terbukti bersalah. Hukum juga diuji ketika negara harus tahu kapan berhenti mengejar seseorang untuk dihukum,” katanya.

Eko menambahkan, pada batas itulah prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membatasi kekuasaan negara dalam proses pidana. (NUR)

Komentar (0)