OTT KPK di ATR/BPN, 17 Orang Diamankan dalam Kasus Pengurusan HGB Bogor
JAKARTA, BeritaNow.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 17 orang diamankan KPK dalam operasi yang berlangsung pada Senin (14/9/2026). Mereka berasal dari sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri penyidik.
KPK mengonfirmasi dua nama yang ikut diamankan adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut diamankan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak tersebut masih diperlukan keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. Uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing ditemukan dalam sejumlah koper, boks, dan kardus.
Besaran uang yang disita dalam OTT tersebut disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK belum menyampaikan secara rinci seluruh konstruksi dugaan tindak pidana maupun pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Fahd Arafiq sendiri dibawa dalam OTT karena keterangannya dinilai diperlukan penyidik dalam proses pendalaman perkara. KPK menegaskan pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Hingga Selasa (15/9/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.