Minggu, 20 September 2026
Breaking News
Politik

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Hasil Koordinasi dengan SBY atau AHY

Admin | | 3 mnt baca
Denny Indrayana Tegaskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Hasil Koordinasi dengan SBY atau AHY
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaNow.com –  Denny Indrayana memberikan penjelasan mengenai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Denny membantah anggapan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan setelah mendapatkan arahan atau berkoordinasi dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Denny, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan hukum dan konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Ia menyatakan proses yang ditempuh merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan berdasarkan argumentasi yang diajukan para pemohon.

Gugatan tersebut mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Para pemohon berpandangan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan tetap perlu mendapatkan pemeriksaan, meskipun proses pemilu telah selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden sudah dilantik.

Denny Jelaskan Alasan Gugatan

Dalam argumentasi permohonannya, persoalan yang diangkat bukan hanya menyangkut status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini, tetapi juga mengenai apakah sejak awal seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi.

Denny dan para pemohon membedakan antara mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dengan persoalan keabsahan seseorang ketika masih berstatus sebagai calon.

Menurut argumentasi mereka, apabila masalah yang dipersoalkan adalah persyaratan pencalonan, maka persoalan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan dan sengketa pemilu, bukan semata-mata mekanisme pemberhentian pejabat yang telah dilantik.

Para pemohon juga mempertanyakan bagaimana mekanisme hukum seharusnya diterapkan apabila seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan pencalonan, tetapi proses pemilu telah selesai dan yang bersangkutan sudah menduduki jabatan.

Soroti Persyaratan Pendidikan

Salah satu bagian penting dalam permohonan tersebut adalah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.

Para pemohon menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara substansial. Mereka juga menyampaikan sejumlah argumentasi hukum mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.

Dalam dokumen argumentasinya, para pemohon turut membandingkan mekanisme yang berlaku di sejumlah negara lain untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai kelayakan atau persyaratan kandidat dapat memiliki konsekuensi hukum tertentu setelah proses pemilihan berlangsung.

Bantah Ada Campur Tangan SBY dan AHY

Terkait munculnya dugaan bahwa gugatan tersebut memiliki hubungan dengan SBY atau AHY, Denny membantah adanya koordinasi seperti yang dituduhkan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak didasarkan pada arahan dari pihak tertentu, melainkan berangkat dari persoalan hukum yang menurut para pemohon layak diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, isu mengenai adanya keterlibatan SBY maupun AHY perlu dibedakan dari fakta mengenai permohonan hukum yang diajukan Denny bersama pihak lainnya.

Gugatan Diajukan Setelah Pilpres 2024

Permohonan tersebut menjadi perhatian karena diajukan setelah Pilpres 2024 selesai dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik.

Para pemohon berpendapat bahwa selesainya tahapan pemilu tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan pemeriksaan secara substansial.

Mereka juga menilai MK memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap persoalan konstitusional yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Sementara itu, Gibran bersama Prabowo telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 pada 20 Oktober 2024. Informasi tersebut juga ditegaskan dalam sejumlah sumber resmi yang dikutip dalam pemberitaan mengenai isu ini.

Perlu dicatat, pernyataan dan argumentasi yang diajukan Denny maupun para pemohon merupakan posisi hukum mereka dalam perkara tersebut. Penilaian mengenai apakah argumentasi itu dapat diterima atau tidak berada pada kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa perkara.

Komentar (0)