Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mulai memasuki tahap awal setelah sejumlah ketua umum partai politik bertemu untuk membicarakan sejumlah isu terkait perubahan aturan pemilu.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan politik yang bersifat final. Forum itu, menurut Dasco, masih berupa brainstorming atau pertukaran gagasan sebagai persiapan sebelum pembahasan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR.
“Pertemuan para ketum parpol itu baru sebatas brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dasco mengatakan, pembicaraan antarpimpinan partai masih akan berlanjut. Pada tahap berikutnya, pembahasan akan berjalan melalui mekanisme di DPR dengan mempertimbangkan masukan publik yang dihimpun Komisi II.
Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Pemilu di tingkat fraksi dapat berlangsung lebih terarah.
Salah satu isu yang muncul dalam pertemuan tersebut adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Meski demikian, Dasco menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan bersama para ketua umum partai politik.
“Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut muncul setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyebut angka 5 persen sebagai salah satu poin yang mendapat persetujuan dari partainya dalam pembahasan awal.
Dengan demikian, posisi angka 5 persen saat ini masih berada dalam ranah pembicaraan politik dan belum menjadi ketentuan baru dalam UU Pemilu.
Dasco juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Masukan masyarakat melalui Komisi II DPR akan menjadi bagian dari tahapan sebelum pembahasan lebih lanjut.
Dinamika pembahasan ini menjadi perhatian karena perubahan UU Pemilu akan menentukan sejumlah aturan penting dalam penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk mengenai ambang batas keterwakilan partai politik di DPR.
Untuk saat ini, pembahasan masih berada pada tahap penjajakan. Keputusan mengenai substansi RUU Pemilu nantinya tetap harus melalui mekanisme pembahasan di DPR sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)