Menghitung Hak Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Pasca Lengser dari Kursi Menkeu
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
AKARTA — Tongkat kepemimpinan Kementerian Keuangan RI resmi berpindah dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara. Meski masa bakti Purbaya tergolong singkat—yakni hanya berkisar satu tahun sejak dilantik pada September 2025—publik menaruh perhatian pada hak-hak finansial dan pensiun yang bakal diterimanya sebagai mantan pejabat negara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pejabat setingkat menteri tetap berhak memperoleh jaminan pensiun walau tidak menjabat penuh selama satu periode. Lantas, berapa perkiraan dana pensiun yang dikantongi Purbaya setiap bulannya?
Payung Hukum dan Formula Perhitungan Pensiun Menteri
Aturan mengenai hak pensiun bagi Menteri Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Besaran pensiun pokok yang diterima dihitung dengan rumus:
Dengan ketentuan batasan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Sementara itu, dasar pensiun yang digunakan merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000, di mana gaji pokok seorang Menteri Negara dipatok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Simulasi Estimasi Uang Pensiun Purbaya
Jika dihitung berdasarkan masa jabatannya selama kurang lebih 12 bulan (September 2025 – September 2026), maka perhitungan estimasi pensiun pokoknya adalah sebagai berikut:
-
Persentase Hak: Persentase Hak: 1% x 12 bulan = 12%
-
Pensiun Pokok Bulanan: 12% x Rp5.040.000 = Rp604.800/bulan
Nominal R p604.800 per bulan ini merupakan pensiun pokok murni seumur hidup. Angka tersebut belum memperhitungkan berbagai komponen tunjangan melekat lainnya sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Hak Tabungan Hari Tua (THT) dari Taspen
Selain uang pensiun bulanan, mantan pejabat negara juga berhak mengklaim Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Syarat utamanya adalah pejabat tersebut telah membayar iuran THT melalui pemotongan gaji pokok selama masa dinas.
Karena Purbaya aktif menerima gaji dan dipotong iuran selama 12 bulan, ia secara regulasi telah memenuhi syarat kepesertaan untuk menerima manfaat THT.
Pencairan jaminan pensiun maupun dana THT ini akan diproses secara resmi setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan pensiun pejabat negara.