Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Forum Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 meminta pihak yang menggulirkan wacana Muktamar ulang NU menjelaskan dasar organisasi dan mekanisme yang digunakan.
Juru Bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, H. Syamsudin M. Pay, mengatakan keputusan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, harus dihormati sebagai keputusan forum Muktamirin.
“Tidak boleh ada Muktamar ulang NU hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar,” kata Syamsudin dalam pernyataan Forum Korwil Qonun Asasi, Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, apabila terdapat pihak yang menganggap Muktamar perlu diulang, maka dasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kewenangan, serta organ NU yang berwenang menyelenggarakannya harus dijelaskan.
AD/ART Atur Muktamar Luar Biasa
Forum tersebut juga menyoroti ketentuan Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU mengenai Muktamar Luar Biasa (MLB).
Dalam ketentuan tersebut, MLB dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. MLB juga dapat diusulkan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang sesuai ketentuan organisasi.
Karena itu, Forum Korwil menilai wacana Muktamar ulang NU perlu dibedakan dengan mekanisme MLB yang telah diatur dalam konstitusi organisasi.
“Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya,” ujar Syamsudin.
Gus Kikin Ditetapkan Ketua Umum PBNU
Muktamar NU ke-35 di Jombang sebelumnya menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam tahap penjaringan, Gus Kikin memperoleh 472 suara. Mekanisme AHWA kemudian digunakan dalam proses penetapan Ketua Umum setelah menjadi bagian dari keputusan forum Muktamar.
Forum Korwil Qonun Asasi menegaskan bahwa proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin merupakan kerja tim yang berbeda dengan keputusan resmi forum Muktamar.
Syamsudin menyebut jaringan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi bekerja dalam satu garis koordinasi yang dipimpin H. M. Lukman Edy.
“Garis komandonya jelas. Jangan membuat narasi seolah-olah kemenangan Gus Kikin merupakan hasil instruksi atau kendali pihak lain,” katanya.
Minta Perkara ATR/BPN Tidak Dikaitkan dengan Muktamar
Forum Korwil juga meminta perkara hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN tidak dikaitkan dengan hasil Muktamar NU ke-35 tanpa dasar fakta yang jelas.
Menurut Forum Korwil, perkara hukum harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Syamsudin mengatakan Muktamar NU ke-35 telah menyelesaikan agenda organisasi dan menghasilkan kepemimpinan baru.
“Mari kita hormati Muktamirin, hormati AD/ART, dan hormati keputusan Muktamar Jombang,” ujarnya.
Forum Korwil menegaskan bahwa setiap upaya untuk menyelenggarakan forum luar biasa harus mengikuti ketentuan organisasi yang berlaku.
Forum tersebut meminta perdebatan mengenai Muktamar ulang NU ditempatkan dalam kerangka AD/ART, bukan semata-mata berdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil Muktamar. (*)