Istilah tilang pasti akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya pengendara. Bagi pengendara yang tidak membawa dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar aturan lalu lintas bakal ditilang oleh
Tilang manual kembali diterapkan dan ada 12 poin pelanggaran yang ditindak tegas. Salah satunya, yaitu menggunakan handphone saat sedang berkendara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, pengendara mengggunakan handphone di jalan merupakan
Polri telah memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini menyasar 12 pelanggaran. Segini besaran dendanya kalau kena tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic
Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan
Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota. Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di