Tahukan Anda Apa Kepanjangan dari Tilang?

Istilah tilang pasti akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya pengendara. Bagi pengendara yang tidak membawa dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar aturan lalu lintas bakal ditilang oleh petugas kepolisian.

Meski akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun pasti masih banyak yang belum mengetahui bahwa tilang merupakan akronim dari satu kalimat utuh.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran.

Kata tilang juga sudah terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): tilang/ti.lang/ n akronim bukti pelanggaran lalu lintas: hari ini telah diputuskan tiga belas perkara –; kena –, dikenai bukti pelanggaran.

Dalam praktiknya, tilang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas. Kepolisian bakal memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Penerbitan surat tilang ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012. Dalam ketentuan itu disebutkan:

“Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.”

Penerbitan surat tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan belangko tilang. Surat tilang ini juga harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.

Baca Juga:   Ini 24 Kampus Menerapkan Kuliah Blended Learning

Kata tilang juga sudah terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): tilang/ti.lang/ n akronim bukti pelanggaran lalu lintas: hari ini telah diputuskan tiga belas perkara –; kena –, dikenai bukti pelanggaran.

Dalam praktiknya, tilang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas. Kepolisian bakal memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Penerbitan surat tilang ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012. Dalam ketentuan itu disebutkan:

“Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.”

Penerbitan surat tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan belangko tilang. Surat tilang ini juga harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar.

Perbedaan surat tilang

Surat tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 1960-an untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan ditandai meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas.

Surat tilang terdiri dari dua warna, yaitu merah dan biru, dan keduanya memiliki perbedaan perlakuan dan pengurusan. Pihak pelanggar boleh memilih mau ditilang dengan surat warna merah atau biru.

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang masih belum merasa bahwa dia melakukan pelanggaran.

Baca Juga:   Kontroversi Siomay Berbulu Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Investigasi

Oleh karena itu, ketika surat tilang merah diberikan, pelanggar harus mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan argumentasi. Dengan begitu pihak Kejaksaan Negeri dapat mendengar pembelaan dan memutuskan hasil akhir secara jelas.

Sementara, surat tilang berwarna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui dan ingin langsung mengurus dokumen yang disita (STNK dan SIM) secepatnya. Bahkan mereka juga bisa langsung membayar denda ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera.

Pelanggar dengan surat tilang biru tidak perlu lagi mengikuti proses sidang. Mereka dapat langsung menuju loket yang ditunjuk, menyerahkan surat tilang biru, menunggu panggilan, dan sekaligus membayar denda.

Dokumen yang disita pun akan langsung dikembalikan. Proses surat tilang biru memang relatif lebih cepat dibanding surat tilang merah, mengutip Auto2000.

Tilang manual dan elektronik

Saat ini terdapat dua metode tilang di Indonesia, yakni manual dan menggunakan sistem elektronik atau ETLE. Meski-sama bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas, baik tilang manual maupun elektronik memiliki sejumlah perbedaan.

Misalnya, dalam pelaksanaan tilang manual dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan, kemudian dilakukan pada satu titik di suatu tempat, petugas juga harus turun ke lapangan untuk penindakan.

Baca Juga:   Fantastis! Gaji dan Fasilitas Pramugari Emirates

Selanjutnya, tilang manual hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter, serta potensi KKN dan penyalahgunaan wewenang tinggi saat menindak pelanggaran.

Sementara itu, tilang elektronik tidak membutuhkan petugas dan sepenuhnya oleh sistem artificial inteligence, dilakukan pada satu titik di satu tempat, tidak ada petugas yang diturunkan, mampu melakukan penindakan jarak 100 meter, serta tidak ada risiko KKN dan penyalahgunaan wewenang, mengutip Detik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi tilang manual. Instruksi itu diberikan menyusul arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Oktober tahun lalu.

Saat itu Listyo meminta jajaran polisi sabuk putih mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

Namun begitu, sistem ini ternyata tidak berjalan mulus. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pelanggaran lalu lintas semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Oleh karena itu, kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Namun, ia memastikan tilang manual kali ini hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan razia.

Loading