Aktor Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 2 Juta Won, Terkait Kasus Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Yoo Ah In masih terus berlanjut. Bintang drama Hellbound itu dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

Selain itu Yoo Ah In juga diharuskan membayar denda senilai 2 juta won.

Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara

Melansir dari Koreaboo, pada 24 Juli 2024 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang ke-7 kasus penyalahgunaan narkoba Yoo Ah In. Aktor kelahiran tahun 1986 itu didakwa telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba.

Dengan demikian, jaksa menuntut Yoo Ah In 4 tahun kurungan penjara dan dendan senilai 2 juta won atau jika dirupiahkan sekitar Rp23,5 juta. Di sisi lain, Tuan Choi yang merupakan rekan Yoo Ah In turut dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga:   Chery Tiggo 5X Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp249 jutaan

Kasus Penyalahgunaan yang Menyeret Nama Yoo Ah In

Jaksa berpendapat jika Yoo Ah In dan Tuan Choi memanfaatkan kekayaan mereka untuk mengkonsumsi narkoba di luar negeri, yang mana berada di luar jangkauan penegak hukum Korea.

Yoo Ah In dan Tuan Choi dituding berusaha membungkam para saksi dan memfasilitasi pelarian mereka, yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap sistem hukum Korea sehingga jaksa menggambarkan ksi sebagai tindakan yang sangat tidak etis.

Dalam sidang sebelumnya, Yoo Ah In mengakui menggunakan ganja, serta menyatakan kalau penggunaan obat-obatan lainnya diresepkan untuk perawatan depresi dan gangguan panik di bawah pengawasan medis.

Di sidang ke-6, seorang dokter turut hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksikan jika resep memang dikeluarkan atas permintaan Yoo Ah In.

Kemudian pada 24 Juli 2024, sidang ke-7 dilakukan dan jaksa menuntut Yoo Ah In dengan 4 tahun penjara serta denda 2 juta won.

Loading