Diberlakukan Kembali Tilang Manual: Inilah Besaran Denda yang Harus Dibayar

Polri telah memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini menyasar 12 pelanggaran. Segini besaran dendanya kalau kena tilang manual.

Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia bilang, juga ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.

Baca Juga:   Daftar 8 Partai Lolos ke DPR Hasil Pemilu 2024

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” terang Sandi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual.

Baca Juga:   Harga dan Cara Beli Tiket Masuk Ancol 2023

Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp 1 juta, pasal 281)
  2. berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 292)
  3. mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  4. menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  5. menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 2)
  6. tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. melawan arus (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 1)
  8. melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 5)
  9. berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  10. ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 285 ayat 1)
  11. penggunaan rotator (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 287 ayat 4)
  12. ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280).

Loading