Kapan TikTok Shop Akan Dilarang Berjualan di Indonesia? Simak Potensi Regulasi Baru

Pemerintah bakal melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.

Rencananya, Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan akan meneken revisi Permendag itu pada Selasa (26/9).

Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya platform tersebut dilarang berjualan secara langsung.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).

Baca Juga:   Pria di Bandung Mengaku Di Pukuli Sampai Berdarah Imbas Acungkan 2 Jari

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:   Informasi Biaya Kuliah Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta (UNIKA Atma Jaya) Tahun Ajaran 2022/2023

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulhas.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Baca Juga:   Indonesia Kedatangan Mobil Canggih Terbaru: Menguak Inovasi Teknologi Terkini di Industri Otomotif

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.

Loading