Aksi Viral Polisi Beri Ucapan Ulang Tahun Saat Tangkap Pelaku Pemalak Pedagang Nasi Goreng

TP alias Toge (21) dan MRA alias Boncay (17) berhasil diamankan oleh pihak berwajib sehingga harus kembali berurusan dengan polisi. Ulah seperti sang jagoan memalak penjual nasi goreng mengantar keduanya untuk kembali mendekam di balik jeruji besi.

Ulah Toge dan Boncay memalak penjual nasi goreng itu terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 lalu. Video pemalakan itu sontak saja viral di media sosial. Ketika itu Boncay, Toge, dan salah seorang temannya yang masih DPO mendatangi tempat berjualan korban.

Baca Juga:   Peringatan dari Pramugari: Hindari Mengenakan Celana Ini saat Terbang!

“Pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, seketika datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan. Salah seorang pelaku yang duduk ditengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban yang berjualan di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung itu kemudian ditodong senjata laras panjang oleh pelaku. Mereka meminta sejumlah uang kepada pedagang nasi goreng tersebut. Korban lalu memberikan uang Rp5 ribu kepada pelaku.

“Korban memberikan lima ribu namun ditolak oleh pelaku, pelaku mintanya 20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan 50 ribu. Saat pelaku mengambil 50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban,” jelasnya.

Baca Juga:   Gedung K Link Tower di Gatot Subroto Dilalap Api, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Mengetahui adanya kejadian pemalakan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Akhirnya, dua hari setelah itu, dua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung meski satu pelaku lain masih DPO.

“Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Dalam video penangkapan yang beredar, pelaku saat itu sedang tidur pulas di rumahnya kemudian digrebek oleh petugas. Saat itu, Toge masih belum sadar benar sedangkan beberapa anggota yang masuk ke kamar sambil bertepuk tangan dan bernyanyi lagu ulang tahun.

Baca Juga:   Viral Komandan Paskibraka Celananya Melorot Saat Upacara

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Kemudian dilapisi dengan pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP. Dan dilapisi lagi dengan pemerasan, yaitu 368 KUHP.

Loading