Instagram Story Berujung Bui: Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Instagram story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:   Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta: Keseruan dan Euforia Membanjiri Penonton

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB. Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB. Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:   Viral Duta Sheila On 7 Nyanyi di Acara Pernikahan Plus Jadi MC

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. “Sudah, sudah kita terima (SPDP),” tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

“Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ucap Rezkinil.

Mangkir dua kali

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Restorative justice gagal

Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Baca Juga:   Ini Kata Aa Gym Tentang Spanduk HUT RI yang Disebut Ada Tanda Salib

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Ditahan

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Sumber: Kompas.com

Loading