Eks Jampidsus Febrie Didakwa Cuci Uang, Beli Restoran Prancis hingga 74 Kg Emas
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah aset mewah yang diduga hasil korupsi, mulai dari restoran Prancis hingga puluhan kilogram emas batangan.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Perkara ini menyeret nama Febrie bersama sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara penyamaran aset, termasuk Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Pembelian Restoran untuk Cuci Uang
Jaksa mengungkap bahwa pada 2020, Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Restoran itu kemudian diubah namanya menjadi Cafe De Clan dan berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.
Menurut dakwaan, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 9.999 lembar saham senilai Rp999,9 juta. Ia juga disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
"Bahwa terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan," kata jaksa, seperti dikutip Kompas.com.
Jaksa menyebut terdapat uang Rp140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara. Uang itu disebut sebagian berasal dari penerimaan terkait penanganan perkara melalui kantor hukum.
Emas 74 Kg dan 29 Usaha
Selain restoran, jaksa mengungkap penemuan 74 kilogram emas batangan yang disimpan di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas masing-masing seberat 1 kg itu ditemukan dalam dua koper—satu koper hitam berisi 49 batang dan satu koper hijau berisi 25 batang.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa, seperti dikutip detikNews.
Untuk menyamarkan hasil korupsi, Febrie disebut mendirikan 29 usaha bersama orang kepercayaannya. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari pertambangan batu bara, nikel, perdagangan, konstruksi, hingga money changer.
Jaksa menyebut pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin sudah terjalin sejak bangku kuliah. Sementara perkenalannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terjadi sekitar 2013-2015.
Aliran Uang dari Jasa Marga dan Waskita
Dalam dakwaan terpisah, Febrie juga didakwa menerima uang pengurusan perkara korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ. Penerimaan itu terjadi pada periode 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm.
Jaksa menyebut PT Jasa Marga menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp4 miliar terkait penanganan perkara korupsi Tol MBZ. Selain itu, Febrie menerima uang dari PT Waskita Beton Precast sebanyak empat kali penerimaan dengan total Rp8,7 miliar.
Penerimaan lain juga mengalir dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar dan PT Waskita Beton Precast senilai Rp19,2 miliar pada periode 2022-2026. Uang itu disebut diterima melalui Rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Dugaan Pemerasan Pengusaha
Jaksa juga mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Uang itu diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dalam kurun waktu 2020-2025, Febrie disebut menerima uang dari perusahaan terkait blackout dengan total Rp20,6 miliar. Salah satu pihak yang menyerahkan uang adalah Tria Belltitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Jaksa mengungkap Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi menyerahkan uang senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan mengatakan, "Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor." Uang itu kemudian diserahkan melalui money changer milik Febrie. Selain itu, Tria juga disebut menyerahkan uang masing-masing Rp300 juta pada Idul Fitri 2024 dan 2025.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP. Ia juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 ayat (1) huruf c junto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.