Rabu, 07 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus ATR/BPN

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
KPK Panggil Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus ATR/BPN
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — KPK panggil Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (7/10/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Nusron. Ia menyebut Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara.

Namun, hingga Rabu siang, kehadiran Nusron masih ditunggu KPK. Budi mengatakan penyidik belum menerima kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Budi.

Dengan demikian, KPK panggil Nusron Wahid belum berarti pemeriksaan telah berlangsung. Agenda yang diumumkan KPK adalah pemanggilan Nusron sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Berkaitan dengan Perkara HGB

Kasus yang sedang didalami KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidikan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada September 2026. Dalam pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari proses pendalaman perkara tersebut. Keterangan Menteri ATR/BPN diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi mengenai kebijakan, proses administrasi, maupun hal lain yang relevan dengan perkara.

Meski dipanggil sebagai saksi, Nusron tidak otomatis berstatus tersangka. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara.

KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkembangan mengenai kehadiran Nusron serta materi pemeriksaannya akan menunggu keterangan resmi KPK.

BeritaNow.com akan memperbarui informasi berdasarkan perkembangan penyidikan dan keterangan resmi KPK. (*)

Komentar (0)