Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara yang akan diputus tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Agenda tersebut merupakan tahap lanjutan setelah majelis hakim menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan para pemohon.
Persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mempertanyakan apakah dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam persidangan, para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut telah memberikan penjelasan kepada MK. Dalam persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif maupun upaya mempermudah pencalonan tertentu melalui ketentuan PKPU yang dipersoalkan. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Pemeriksaan MK juga mencakup keterangan dari sejumlah ahli, saksi, serta pihak terkait dengan persoalan pendidikan dan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri. Rangkaian persidangan tersebut digunakan majelis hakim untuk memperoleh keterangan mengenai dasar hukum dan proses administrasi yang menjadi bagian dari perkara.
Menurut laporan Reuters, pokok sengketa antara lain menyentuh penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri dalam memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam persidangan, seorang pejabat Kementerian Pendidikan juga memberikan keterangan mengenai proses penilaian kesetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada MK terkait status pencalonan Gibran. Di antaranya adalah permintaan agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta memerintahkan proses lanjutan sesuai ketentuan konstitusi apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Namun, hingga sidang putusan digelar, belum ada keputusan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil perkara. MK memiliki kewenangan untuk menilai seluruh dalil, keterangan, serta alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Karena itu, hasil akhir perkara syarat pendidikan Gibran baru dapat diketahui setelah majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan pada sidang malam ini.
Pembacaan putusan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan status pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. BeritaNow akan memperbarui laporan setelah MK menyampaikan putusan secara resmi.