Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen. Hakim MK mengabulkan gugatan ambang batas setelah digugat sebanyak 27 kali. Putusan ini diumumkan dalam sidang putusan atas perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. Apakah MK akan memutuskan sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif? “Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai