Jumat, 25 September 2026
Breaking News
Politik

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, KPU dan Bawaslu Beri Jawaban
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Persoalan itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Dalam proses persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai tahapan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran.

KPU Jelaskan Proses Verifikasi

KPU sebagai pihak termohon meminta MK menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen terkait pendidikan menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok dalam gugatan syarat pendidikan Gibran yang diperiksa MK.

Selain substansi permohonan, KPU juga mempersoalkan aspek waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, terdapat persoalan terkait tenggat pengajuan permohonan yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah.

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan selama tahapan Pemilu 2024. Lembaga pengawas pemilu itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Keterangan Bawaslu menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara di MK.

Hakim MK Minta Penjelasan KPU

Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta KPU menjelaskan lebih rinci proses pemeriksaan dokumen pencalonan.

Pertanyaan hakim antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan dan dasar hukum yang digunakan KPU dalam menetapkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

KPU diminta memberikan dokumen serta penjelasan yang diperlukan untuk membantu Mahkamah memeriksa perkara secara menyeluruh.

Jokowi Beri Penjelasan soal Pendidikan Gibran

Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan putranya tersebut.

Jokowi menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan di Singapura.

Mengenai persoalan hukum yang kini diperiksa MK, Jokowi menyatakan proses tersebut diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

Perkara Masih Berproses di MK

Gugatan syarat pendidikan Gibran saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Keterangan para pihak, dokumen, serta argumentasi hukum akan menjadi bagian dari proses persidangan sebelum Mahkamah mengambil keputusan.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu terhadap perkara yang diajukan para pemohon sesuai kewenangan konstitusional Mahkamah. (*)

Komentar (0)