MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diputus setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejak September 2026. Sidang pengucapan putusan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Agenda pembacaan putusan tersebut sebelumnya telah tercantum dalam jadwal resmi persidangan MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berujung pada pemeriksaan substansi permohonan sebagaimana diminta para pemohon.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum menjadi bagian penting dalam putusan tersebut. Para pemohon sebelumnya meminta MK menilai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan itu antara lain menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh melalui jalur pendidikan di luar negeri serta dokumen penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonannya. Para pemohon juga mempersoalkan penerapan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam proses administrasi Pemilu 2024.
Sebelum memasuki tahap putusan, MK telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak. Persidangan mencakup penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, pembuktian pemohon, pembuktian Termohon serta pihak terkait, hingga keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan. Posisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang menentukan putusan MK.
Dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, MK tidak memberikan putusan yang menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran terbukti memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan berdasarkan pokok dalil yang diajukan. Putusan tersebut berhenti pada persoalan formil mengenai dapat atau tidaknya permohonan diperiksa lebih lanjut.
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian luas karena pemohon meminta MK mengambil sejumlah langkah terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut bahkan memuat permintaan terkait status pencalonan Gibran dan konsekuensi hukum yang dinilai mengikuti apabila dalil para pemohon diterima.
Dengan keluarnya putusan pada Selasa malam, proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap akhir di MK. Putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan.
Bagi publik, putusan ini memberikan kepastian mengenai nasib permohonan yang sejak awal mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Adapun rincian pertimbangan hukum majelis hakim dapat menjadi dasar untuk melihat alasan MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. (*)