Viral Pegawai SPPG Bantul Diduga Ejek Korban Keracunan MBG, BGN Beri Teguran
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
BANTUL, BeritaNow.com – Video seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial setelah diduga mengolok-olok korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara.
Badan Gizi Nasional (BGN) DIY membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan pegawai SPPG di Dlingo, Bantul. Pegawai itu diketahui menjabat sebagai pengawas keuangan.
Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada SPPG dan pegawai yang bersangkutan. BGN juga telah melakukan klarifikasi terkait video yang beredar.
Video tersebut memperlihatkan pegawai SPPG di Bantul sedang mengonsumsi makanan sambil menyampaikan pernyataan yang kemudian dinilai warganet berkaitan dengan salah satu korban dugaan keracunan MBG di Karo.
Potongan video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu sorotan publik. Namun, maksud sebenarnya dari pernyataan dalam video tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.
BGN DIY menegaskan bahwa setiap kejadian yang berkaitan dengan keamanan pangan dan berdampak kepada penerima manfaat MBG harus ditangani secara serius.
Gagat mengatakan jajaran SPPG seharusnya mengedepankan empati, kemanusiaan, sensitivitas, dan sikap saling menghormati ketika merespons masyarakat yang terdampak suatu kejadian.
Menurut BGN, persoalan yang terjadi pada penerima manfaat tidak semestinya menjadi bahan candaan atau olok-olok. Setiap kejadian juga harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan.
Pemerintah Kabupaten Bantul turut menyayangkan munculnya video tersebut. Pemkab menilai persoalan tersebut dapat mengganggu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Bantul.
Sementara itu, BGN menyatakan hasil klarifikasi terhadap pegawai dan SPPG terkait akan disampaikan kepada publik. (*)