Minggu, 20 September 2026
Breaking News
Daerah

23 Perusahaan Terindikasi Bermasalah, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Sungai Cileungsi

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
23 Perusahaan Terindikasi Bermasalah, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Sungai Cileungsi
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

BOGOR, BERITANOW.COM — Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar Sungai Cileungsi setelah menemukan 23 perusahaan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah.

Temuan tersebut diperoleh setelah Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 176 perusahaan di kawasan yang berada di sekitar aliran Sungai Cileungsi.

Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan sumber pembuangan limbah industri sekaligus memastikan pengelolaan air limbah dilakukan sesuai ketentuan lingkungan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan atau outfall, mengambil sampel air, serta mendokumentasikan kondisi di lapangan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah mengambil langkah pembenahan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki persoalan dalam pengelolaan limbah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengendalikan saluran pembuangan yang diduga mengeluarkan air limbah dengan parameter melebihi baku mutu.

Namun, pengendalian tersebut tidak berarti seluruh aktivitas perusahaan dihentikan. Pemkab Bogor menyatakan tindakan awal diarahkan pada saluran limbah dan perbaikan sistem pengolahan air limbah.

Diberi Waktu 10 Hari

Sebanyak 23 perusahaan yang terindikasi bermasalah diberikan waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam proses perbaikan tersebut.

Setelah batas waktu pembenahan berakhir, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kembali untuk melihat apakah pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan.

Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemkab Bogor menyatakan langkah penegakan hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bogor juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila terdapat perusahaan yang kewenangan pengawasan atau perizinannya berada di tingkat pusat.

Pengawasan Sungai Cileungsi Berlanjut

Penanganan pencemaran Sungai Cileungsi sebelumnya dilakukan melalui kegiatan penyusuran dan pemetaan saluran pembuangan industri di sepanjang aliran sungai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui titik-titik pembuangan serta mengidentifikasi aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi kualitas air Sungai Cileungsi.

Pemkab Bogor menegaskan penanganan persoalan lingkungan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mendorong perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Temuan terhadap 23 perusahaan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan yang masih berjalan. Karena itu, status masing-masing perusahaan perlu dibedakan antara terindikasi memiliki ketidaksesuaian pengelolaan limbah dan perusahaan yang nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. (*)

Komentar (0)