Sidang MK Syarat Wapres Gibran Digelar Besok 21 September, Ini Alasannya
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan memulai tahapan persidangan terkait sengketa persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9). Agenda perdana ini difokuskan pada pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan poin-poin permohonan dari para pemohon.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diresmikan oleh pihak MK pada 17 September lalu. Di antara jajaran penggugat, terdapat nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang kembali meragukan keabsahan regulasi keterpilihan Gibran dalam Kontestasi Pilpres 2024.
Menanggapi sorotan publik atas dibukanya kembali perkara ini, Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa langkah lembaga kehakiman tersebut semata-mata didasari pada asas hukum formal, bukan kepentingan politik praktis.
Enny menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip dasar peradilan, sebuah lembaga kehakiman tidak diperbolehkan menolak gugatan yang dilayangkan masyarakat. Oleh karena itu, pengujian perkara ini wajib dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Meskipun persidangan telah dijadwalkan, pihak MK menegaskan bahwa dimulainya tahap pemeriksaan bukan jaminan bahwa permohonan tersebut bakal dikabulkan. Kepastian apakah gugatan berlanjut atau ditolak baru akan diputuskan oleh para hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) usai sidang pendahuluan rampung.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, pemrosesan gugatan ini adalah wujud kehati-hatian MK dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.