Kamis, 17 September 2026
Breaking News
Daerah

Gajah Zidan Agresif Sejak 2022, Pemko Bukittinggi Klaim Sudah Enam Kali Surati BKSDA

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Gajah Zidan Agresif Sejak 2022, Pemko Bukittinggi Klaim Sudah Enam Kali Surati BKSDA
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

BUKITTINGGI, BERITANOW.COM — Kondisi gajah jantan Sumatera bernama Zidan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi menjadi perhatian publik. Satwa yang mengalami perubahan perilaku sejak 2022 itu kini mendapat penanganan khusus karena dinilai membahayakan keselamatan pawang, petugas, hingga satwa lain.

Pemerintah Kota Bukittinggi pun angkat bicara mengenai polemik tersebut. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan penjelasan dalam jumpa pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).

Ramlan mengatakan Zidan merupakan satwa yang dilindungi sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan konservasi satwa dilindungi berada pada pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Pemko tidak boleh sewenang-wenang untuk memindahkan satwa yang dilindungi, semua kewenangan ada di BKSDA. Kalau kita yang lakukan kita salah dari segi aturan,” ujar Ramlan.

Pemko Bukittinggi, kata Ramlan, telah mengirimkan sejumlah surat kepada BKSDA untuk melaporkan kondisi Zidan. Enam surat disebut dikirim sejak Juni hingga Desember 2024, ditambah satu surat pada 2025.

Dari surat-surat tersebut, menurut Ramlan, baru satu yang mendapat balasan dari BKSDA. Dalam respons tersebut disebutkan adanya opsi relokasi Zidan ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, menurut Pemko, tindak lanjut relokasi tersebut belum terealisasi.

Persoalan Zidan semakin menjadi perhatian setelah salah seorang pawang atau mahout, Legianto, mengundurkan diri setelah mengalami cedera akibat perilaku agresif satwa tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan Zidan telah berada di TMSBK sejak 2001. Selama bertahun-tahun, Zidan disebut berperilaku normal sebelum mengalami perubahan perilaku sejak 2022.

Menurut Rofie, perubahan tersebut berkaitan dengan periode musth, yakni kondisi peningkatan hormon pada gajah jantan yang dapat memicu perilaku agresif. Zidan disebut beberapa kali melukai pawang, petugas, dan gajah betina bernama Lia.

Dalam kondisi tersebut, pembatasan ruang gerak dilakukan sebagai langkah mitigasi keselamatan. Pemko Bukittinggi menyatakan Zidan tetap mendapatkan pakan dan perawatan, sementara penanganannya mempertimbangkan kondisi perilaku satwa serta keselamatan petugas dan pengunjung.

Pemko juga menyebut telah berkoordinasi dengan BKSDA dan pemerintah pusat terkait kemungkinan pemindahan Zidan ke lembaga konservasi lain yang memiliki fasilitas penanganan satwa dengan kondisi khusus.

Polemik ini kemudian memunculkan tuntutan publik agar penanganan Zidan segera mendapatkan solusi. Di sisi lain, Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti kewenangan dan prosedur konservasi yang berlaku.

Pemko berharap koordinasi dengan BKSDA dapat menghasilkan langkah penanganan yang tepat dengan tetap mempertimbangkan keselamatan Zidan, pawang, petugas, dan pengunjung TMSBK. (*)

Komentar (0)