Rabu, 07 Oktober 2026
Breaking News
Daerah

Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Hak Perempuan dan Anak Adat

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Hak Perempuan dan Anak Adat
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

PONTIANAK, BERITANOW.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK, sebuah sistem pelayanan yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat.

Peluncuran SIKAWAN DAYAK berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan dan diikuti Wakil Kepala Kejati Kalbar, jajaran asisten, koordinator, kepala seksi, serta Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.

SIKAWAN DAYAK merupakan singkatan dari Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat. Program tersebut digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.

Emilwan mengatakan program itu dirancang untuk memperkuat pelayanan publik melalui kerja bersama sejumlah lembaga, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemangku adat, pengadilan, serta pihak terkait lainnya.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat adat memperoleh kepastian atas hak keperdataannya. Salah satu perhatian utama adalah pencatatan perkawinan yang kemudian berkaitan dengan berbagai dokumen kependudukan.

Persoalan administrasi perkawinan dapat memiliki dampak lebih luas apabila tidak segera ditangani. Dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam pemenuhan sejumlah hak masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan keluarga, pendidikan, kesehatan dan layanan sosial.

Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah diperkenalkan melalui sosialisasi di Mempawah, Singkawang dan Sambas. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta pemangku adat.

Kejati Kalbar kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dewan Adat Dayak, akademisi dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).

Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme layanan tersebut. Pemangku adat diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga pemerintah sehingga akses pelayanan tidak hanya tersedia di tingkat institusi, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat yang mengalami keterbatasan akses.

Masyarakat adat Dayak nantinya dapat memperoleh layanan terkait pencatatan perkawinan maupun kebutuhan dokumen kependudukan lainnya melalui WhatsApp Hotline yang tersedia pada menu layanan publik laman resmi Kejati Kalbar.

Akses juga dapat dilakukan melalui ketua adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati atau Kejaksaan Negeri.

Peluncuran SIKAWAN DAYAK menandai pendekatan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan persoalan administrasi dan hukum sejak awal.

Bagi perempuan dan anak masyarakat adat, kepastian dokumen dan hubungan hukum keluarga menjadi bagian penting agar hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi dan akses terhadap pelayanan dasar tidak terhambat oleh persoalan administrasi. (*)

Komentar (0)