Sabtu, 19 September 2026
Breaking News
Nasional

BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Dipukul Rata Rp6 Juta per Hari

Admin | | 3 mnt baca
BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Dipukul Rata Rp6 Juta per Hari
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mempersiapkan aturan baru mengenai pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perubahan tersebut membuat pemberian insentif yang sebelumnya memiliki nominal sama untuk setiap SPPG akan dievaluasi. Saat ini, rancangan aturan baru masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan regulasi mengenai perubahan skema insentif diharapkan dapat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi selesai.

Menurut Sudaryono, proses penyelarasan dengan Kementerian Keuangan memang membutuhkan waktu. Namun, ia berharap tidak ada lagi kendala yang menyebabkan penerbitan aturan tersebut tertunda.

Insentif SPPG Tidak Lagi Sama

Selama ini, SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Melalui skema yang sedang disiapkan, BGN berencana menyesuaikan besaran insentif berdasarkan kondisi dan kapasitas masing-masing dapur.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa setiap dapur memiliki kemampuan produksi yang berbeda. Ada SPPG yang mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi per hari.

Karena kapasitas produksi tidak sama, BGN menilai pemberian nominal insentif yang seragam perlu dievaluasi. Salah satu pertimbangan utama dalam menentukan besaran insentif nantinya adalah jumlah porsi MBG yang diproduksi oleh masing-masing SPPG.

Dengan demikian, kebijakan baru akan mengubah pola pemberian insentif dari sistem nominal tetap menjadi skema yang lebih mempertimbangkan kapasitas pelayanan.

SPPG yang Disuspend Tidak Mendapat Insentif

Selain perubahan besaran pembayaran, BGN juga menegaskan bahwa dapur SPPG yang sedang terkena sanksi suspend tidak akan memperoleh insentif selama tidak menjalankan kegiatan operasional.

Sudaryono menyebut penghentian pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan status operasional dapur. Jika sebuah SPPG dihentikan sementara dan tidak melakukan pelayanan, maka insentif operasionalnya juga dihentikan.

BGN juga meminta seluruh pengelola SPPG menjalankan prosedur operasional dengan ketat. Proses pengolahan makanan harus memperhatikan tingkat kematangan, penggunaan bahan baku yang sesuai, serta penerapan standar keamanan pangan.

Hal tersebut menjadi perhatian penting karena program MBG melibatkan produksi makanan dalam jumlah besar setiap hari untuk para penerima manfaat.

Kebersihan Dapur SPPG Jadi Perhatian

Selain pengawasan terhadap proses memasak, BGN juga menekankan aspek kebersihan dan higienitas dapur SPPG.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan layanan tersebut. BGN sebelumnya juga melakukan penghentian terhadap sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan sanitasi.

Sudaryono menegaskan bahwa pemenuhan SLHS merupakan bagian awal dari standar keamanan pangan. Pengawasan ke depan juga akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya dalam penerapan praktik pengolahan pangan yang aman.

BGN berharap penerapan standar tersebut dapat memastikan makanan yang diproduksi melalui program MBG memenuhi ketentuan keamanan, kebersihan, dan kualitas pangan.

Sementara itu, aturan baru mengenai insentif SPPG masih menunggu penyelesaian harmonisasi bersama Kementerian Keuangan. Setelah proses tersebut rampung, BGN akan menerbitkan ketentuan baru sebagai dasar pemberian insentif kepada dapur MBG.

Komentar (0)