Kamis, 08 Oktober 2026
Breaking News
Politik

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran Usai Putusan MK, Ini Alasannya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SUKABUMI, BERITANOW.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Langkah tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Aksi Wakil Ketua DPRD Sukabumi turunkan foto Gibran itu kemudian beredar luas di media sosial dan memancing beragam tanggapan publik. Rojab menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadinya sebagai respons terhadap fakta yang muncul dalam persidangan MK.

Menurut Rojab, dirinya mencermati bagian putusan yang menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Rojab Sebut Keputusan sebagai Sikap Politik Pribadi

Rojab mengatakan penurunan foto Gibran bukanlah keputusan institusi DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi dari PDI Perjuangan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai sikap pribadi setelah mengikuti perkembangan persidangan MK.

Ia mengaku merasa prihatin dengan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi salah satu pokok perkara.

Karena itu, Rojab memilih untuk sementara waktu tidak memasang foto Gibran di ruang kerjanya.

Langkah tersebut, menurut Rojab, merupakan bentuk ekspresi politik sekaligus respons moral terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Pemberitaan mengenai aksi tersebut juga telah muncul di sejumlah media nasional dan lokal. Rojab disebut secara langsung menurunkan bingkai foto Gibran yang sebelumnya berada di ruang kerjanya.

Foto Gibran Tidak Dibuang

Rojab menegaskan bahwa foto Wakil Presiden Gibran tidak dirusak ataupun dibuang. Bingkai tersebut hanya diturunkan untuk sementara dan kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Ia menyampaikan bahwa foto tersebut masih disimpan dengan baik sambil menunggu perkembangan dan kepastian hukum lebih lanjut mengenai persoalan yang menjadi polemik.

Dengan demikian, tindakan tersebut hanya berlaku di ruang kerja Rojab. Foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruangan yang sama, berdampingan dengan lambang Garuda Pancasila.

Rojab juga menegaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran belum melalui konsultasi dengan struktur partai. Ia menyebut langkah tersebut merupakan inisiatifnya sendiri sebagai pejabat yang memiliki sikap politik.

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 menjadi perhatian luas karena majelis menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam pemberitaan Reuters, MK disebut menolak permohonan yang menantang kelayakan Gibran berdasarkan persoalan dokumen pendidikan. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan posisi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Situasi tersebut kemudian memunculkan sejumlah reaksi politik, termasuk aksi Rojab yang memilih menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.

Soal Impeachment, Rojab Sebut Bukan Kewenangannya

Ketika ditanya mengenai kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, Rojab menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

Menurut dia, persoalan pemakzulan merupakan ranah lembaga negara di tingkat pusat, khususnya DPR RI dan MPR RI, dengan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

Rojab menegaskan kewenangannya dalam konteks aksi yang dilakukan hanya sebatas mengambil keputusan untuk menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.

Di tengah polemik tersebut, organisasi relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) juga memberikan tanggapan. Kelompok tersebut menyoroti proses administrasi pencalonan dan mempertanyakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi dokumen calon.

Ketua Umum GCP, Kurniawan, menyatakan organisasinya memiliki perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena menjadi salah satu kelompok relawan yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran.

Menurut Kurniawan, proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Ia menilai persoalan administrasi semestinya dapat diselesaikan sejak proses pendaftaran dan verifikasi.

Kurniawan juga berpendapat bahwa pihak pasangan calon maupun kelompok relawan tidak mungkin memeriksa satu per satu dokumen administrasi yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

Polemik ini pun kini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai proses verifikasi persyaratan calon, putusan MK, serta respons politik sejumlah pihak setelah persidangan tersebut.

Sementara itu, aksi Rojab Asy’ari menurunkan foto Gibran menjadi salah satu bentuk respons politik yang paling menarik perhatian di daerah. Foto tersebut untuk sementara berada di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, sedangkan foto Presiden Prabowo tetap terpajang di ruang kerja Rojab. (*)

Komentar (0)