Viral Wanita Coret-coret Mobil Agya Pakai Lipstik yang Parkir di Depan Rumah

Aksi vandalisme dilakukan seorang wanita kepada mobil parkir diduga di depan rumahnya. Kejadian tersebut viral di media sosial sebab wanita itu mencoret-coret mobil menggunakan alat kosmetik lipstik.

Peristiwa ini viral karena video kejadiannya diunggah oleh pengguna akun Tiktok @eeeeestu.

“Lipstik bisa dibeli lagi, vandalisme di mobil orang yang parkir tidak ngotak kapan lagi,” tulis dia di unggahan yang sudah ditonton lebih dari 11 juta kali itu.

Akun ini tidak menjelaskan rinci kronologi kejadian, namun diduga dilatarbelakangi kekesalan wanita tersebut karena mobil itu, yang merupakan produk LCGC Toyota Agya, parkir di depan rumahnya sehingga menutup akses masuk.

Terlihat dalam video, wanita ini menumpahkan segala kekesalannya lewat coretan ke bodi mobil tersebut.

Baca Juga:   Tragedi Tawuran Maut di Cinere Jelang Subuh, Satu Pemuda Tewas Akibat Dibacok Pakai Arit

Hampir semua bodi tak luput luapan kekesalan, mulai dari kap mesin, samping, pintu belakang, kaca, spion bahkan wiper dicoret ‘tinta lipstik’ dengan berbagai kata-kata umpatan.

Sejauh ini belum diketahui bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut. Pelat nomor Agya itu juga tak bisa ditemukan di situs Samsat DKI Jakarta.

Kejadian parkir sembarangan menyulut insiden di perumahan seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Konflik kerap muncul antara pemilik mobil, pemilik rumah, mau pun warga yang melintas di sekitar.

Atas dasar itu kini sejumlah daerah di Indonesia sudah memiliki aturan yang memaksa pengguna mobil punya garasi. Jika kedapatan parkir sembarangan, maka bisa ditindak.

Baca Juga:   Cara Cek Real Count KPU di Pemilu 2024

Beberapa daerah yang sudah punya aturan itu di antaranya Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan berlaku mulai 29 April 2014.

Lalu di Depok aturan wajib mempunyai garasi bagi pemilik mobil tercantum dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Peraturan itu baru disahkan melalui sidang paripurna 8 Januari 2022 dan diterapkan resmi pada 8 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, bagi pemilik kendaraan tapi tidak mempunyai garasi terancam sanksi denda Rp2 juta.

Baca Juga:   Viral Tukang Parkir di Bogor Membuat Kericuhan Usai Diberikan 400 Perak oleh Seorang Pengunjung

“Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000,” demikian bunyi Pasal 34B Ayat (3).

Daerah lain, yakni Solo, Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 88.

“Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.

Aturan ini ditandatangan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan diundangkan pada 23 Desember 2022. Pelaksanaan aturan paling lama satu tahun sejak diundangkan, ini berarti pada 23 Desember 2023.

Loading