
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan ngebut seperti memesan makanan cepat saji dengan konsep drive thru yang ditawarkan Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta. SIM Drive Thru ini membuat warga bisa memperpanjang SIM tanpa perlu turun dari kendaraan.
Layanan ini dibuka setiap hari kerja di Kompleks Satpas Polres Bantul, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Perpanjangan SIM yang diterima untuk SIM A, SIM C dan SIM D.
“Dengan layanan ‘SIM Drive Thru’, maka para pemohon tidak perlu repot-repot antre di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan SIM,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan persnya, Selasa (1/8), disiarkan Antara.
Jeffry mengatakan layanan dengan cara drive thru ini bisa selesai sekitar lima menit. Masyarakat dikatakan tak perlu turun dari kendaraan saat menyerahkan berkas dan melakukan foto.
“Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal in karena layanan ‘ SIM Drive Thru’ sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan,” ujar dia.
Kecepatan layanan ini bisa dicapai sebab masyarakat perlu mengurus berkas-berkas secara online di situs simantul.com sebelum ke SIM Drive Thru. Pada situs itu pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan buat perpanjangan SIM.
Sebelumnya formulir pendaftaran perlu diisi manual, kini bisa dilakukan di mana saja bahkan menggunakan ponsel.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menjelaskan berkas yang perlu dibawa pemohon ke SIM Drive Thru adalah fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopinya, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi. Berkas-berkas ini seperti syarat perpanjangan SIM secara manual.
Jeffry mengatakan layanan dengan cara drive thru ini bisa selesai sekitar lima menit. Masyarakat dikatakan tak perlu turun dari kendaraan saat menyerahkan berkas dan melakukan foto.
“Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal in karena layanan ‘ SIM Drive Thru’ sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan,” ujar dia.
Kecepatan layanan ini bisa dicapai sebab masyarakat perlu mengurus berkas-berkas secara online di situs simantul.com sebelum ke SIM Drive Thru. Pada situs itu pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan buat perpanjangan SIM.
Sebelumnya formulir pendaftaran perlu diisi manual, kini bisa dilakukan di mana saja bahkan menggunakan ponsel.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menjelaskan berkas yang perlu dibawa pemohon ke SIM Drive Thru adalah fotokopi KTP, SIM asli dan fotokopinya, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi. Berkas-berkas ini seperti syarat perpanjangan SIM secara manual.
Be the first to comment