Tukang parkir viral yang meminta uang Rp 15 ribu pengunjung minimarket dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, minta maaf.
“Dengan saya meminta uang parkiran sebesar 15 ribu kepada pengunjung Alfamidi, hal tersebut merupakan salah dan saya sangat menyesal atas tindakan saya tersebut. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak minimarket dan kepada pengunjung yang terganggu,” ucap si tukang parkir dilihat melalui unggahan akun @info_karawang, Rabu 17 April 2024.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi mengungkapkan, jajaran Polsek Batujaya telah mendatangi dan melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku tukang parkir teersebut.
Engkus menyampaikan, pelaku pemalakan tersebut bernama Ziyan Zahran Farid (24) yang merupakan warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang.
Kejadian tersebut bermula saat konsumen minimarket yang belum diketahui namanya dipaksa membayar uang parkir Rp15 ribu oleh pelaku.
Kemudian pelaku sempat ditegur oleh karyawan minimarket agar tidak melakukan perbuatan itu karena konsumen merasa takut dan terganggu.
Oleh pihak minimarket, pelaku dibawa ke kantor desa bersama dengan Koramil untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf.
“Selain itu pelaku juga diminta untuk tidak lagi nongkrong secara pribadi dan kelompok untuk menjaga parkir di lahan parkir minimarket tersebut. Lalu diminta juga tidak meminta apapun kepada para pedagang di Pasar Batujaya dan sekitarnya,” kata Kusmayadi.
Terakhir, pelaku diminta agar tidak mengulangi aksinya meminta uang kepada siapapun termasuk para pedagang di Pasar Batujaya dan sekitarnya. (*)