Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kepada siapapun. Sehingga para pekerja harus melek dan mengetahui apa saja hak yang harus didapat saat diberhentikan, khususnya pesangon. Pesangon adalah hak yang wajib diberikan perusahaan saat melakukan PHK,
Media sosial asal China TikTok, dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 orang karyawannya. Hal ini menjadikannya perusahaan teknologi terbaru yang melakukan pengurangan staf dalam beberapa minggu terakhir. Dilansir dari npr.org, alasan TikTok
Popularitas platform kecerdasan (AI) buatan seperti ChatGPT menghasilkan sebuah profesi baru bernama prompt engineer. Bisakah karier ini bertahan lama atau cuma musiman? Sebelumnya, CEO OpenAI Sam Altman menyebut AI tak bakal menggusur pekerjaan sebanyak yang
PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) memutuskan hubungan kerja (PHK) hingga menerapkan pensiun dini karyawan demi menghemat biaya perusahaan. Langkah pemangkasan ini merupakan restrukturisasi perusahaan dari upaya right sizing. Dalam kurun empat tahun, ada penurunan rasio
PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akan memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600 orang pekerja. Mengutip Antara, Selasa (6/6), rencana PHK
Sejumlah karyawan Amazon berencana mogok kerja mulai 31 Mei 2023 buntut kebijakan kembali bekerja dari kantor alias working from office (WFO). Ancaman mogok kerja ini juga menjadi sinyal munculnya ketegangan di tengah para karyawan setelah
PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung akan menutup seluruh tokonya pada akhir tahun ini, karena perusahaan tak bisa bertahan dari kerugian besar. “Pada akhir 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami