PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) memutuskan hubungan kerja (PHK) hingga menerapkan pensiun dini karyawan demi menghemat biaya perusahaan.
Langkah pemangkasan ini merupakan restrukturisasi perusahaan dari upaya right sizing. Dalam kurun empat tahun, ada penurunan rasio komposisi pegawai dengan rata-rata 17 persen.
Dari paparan kinerja perseroan, jumlah pegawai pada 2019 mencapai 7.878 orang, lalu menyusut 25 persen menjadi 5.946 pada 2020. Selanjutnya turun lagi 12 persen menjadi 5.203 orang pada 2021, kemudian kembali berkurang 14 persen menjadi 4.459 pada 2022.
“Garuda menurunkan jumlah karyawan,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, dikutip DetikFinance, Selasa (30/5).
Dalam penyesuaian tersebut, perusahaan mengklaim telah mengedepankan opsi sukarela dan pensiun dipercepat. Selain itu, ada juga opsi penyelesaian kontrak, kompensasi dan implementasi agar tetap kondusif baik internal maupun eksternal.
Dari data Garuda, pada 2022 jumlah pegawai yang pensiun dipercepat tercatat 752 orang. Kemudian pegawai yang penyelesaian kontrak dipercepat sebanyak 78 orang. Dengan begitu, total karyawan yang dirumahkan mencapai 830 orang pada 2022.