Pembatasan penggunaan bahan bakar jenis Pertalite akan dimulai berdasarkan revisi Perpres 191 tahun 2014. Aturan ini mengatur konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite. Hal tersebut telah diuraikan Menteri Energi dan Sumber