Ini Kriteria Mobil yang Akan Dilarang Mengisi BBM Pertalite, Apakah Mobil Anda Termasuk?

Pembatasan penggunaan bahan bakar jenis Pertalite akan dimulai berdasarkan revisi Perpres 191 tahun 2014. Aturan ini mengatur konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite.

Hal tersebut telah diuraikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pekan kemarin.

“Isi dari Perpres ini betul-betul ada kriteria, cc sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” ujar Arifin.

Ia tak menjelaskan lebih jauh soal hal tersebut. Namun dalam aturan paling anyar, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Baca Juga:   Panji Gumilang Mengatakan Masjid di Indonesia Dipenuhi Orang Putus Asa

Implementasi pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil tertentu masih menunggu lampu hijau dari pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pada April 2023 mengatakan hingga kini pemerintah masih terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Maka, Tutuka belum bisa memastikan kapan pembatasan beli BBM subsidi itu berlaku. Tutuka menambahkan posisi terakhir draft dari revisi peraturan tersebut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Mengacu dari apa yang sudah disampaikan ESDM, terdapat banyak mobil berpotensi dilarang menggunakan Pertalite karena spesifikasi di atas 1.400 cc. Berikut daftarnya:

Baca Juga:   Cara Cek Tilang Elektronik ETLE

Toyota

Toyota Avanza (kecuali varian mesin 1.300 cc), Velox, Voxy, Alphard, Vellfiner, Innova (bensin), Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner (bensin), Yaris

Daihatsu

Daihatsu Xenia (kecuali varian mesin 1.300 cc), Terios, Luxio, Gran Max minibus

Suzuki

Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4, S-Cross, APV

Mitsubishi

Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross

Honda

Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord

Mazda

Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate, MX-5

Hyundai

Hyundai Stargazer, Creta

Baca Juga:   Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Berbagai Daerah Indonesia

Wuling

Wuling Almaz, Cortez, Confero

Nissan

Nissan Livina, Serena

BMW

BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, X7, Z4, M3, M4, X3M, X4

Mercedes-Benz

Mercedes-Benz C-Class, E-Class, CLS, GLC, GLE, GLS, S-Class, Vans

Morris

Morris Garage ZS, HS, 5 GT

DFSK

DFSK i-Auto, Glory 560

Mini Cooper

Mini Cooper 3-Door, Cooper 5-Door, Convertible, Clubman, Countryman, John Cooper Works

Renault

Renault Koleos

Lexus

Lexus LS, LC, RX, NX, UX, LM

Audi

Audi A5, A6, A8L, Q5, Q7, Q8, RS5 Avant, RS4 Coupe.

Loading