Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah. Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan