Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023. Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.