Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023. Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta. Ini diungkapkan usai gelaran rapat pimpinan. “Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798,” ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Pentapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan, penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada hari ini.
Adapun UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
sumber : kompas.com