Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalam PMK tersebut terdapat besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan