Sri Mulyani Resmikan Kebijakan Kenaikan Gaji Satpam hingga Sopir K/L di DKI Jakarta, Capai Rp 5 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam PMK tersebut terdapat besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Untuk Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah DKI Jakarta ditetapkan bagi Satpam dan Pengemudi Rp 5,61 juta.

Lalu Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta. Kemudian diikuti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,6 juta. Lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 4,18 juta.

Baca Juga:   Cara Cek BLT El Nino Rp400 Ribu

Selanjutnya di Sulawesi Utara ditetapkan Rp 4,23 juta untuk Satpam dan Pengemudi. Lalu Rp 3,81 juta untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Kemudian diikuti Bangka Belitung untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,2 juta dan bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

Di Kalimantan utara untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,19 juta. lalu untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

Lalu di Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3,75 juta.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Merosot Rp6.000, Menyentuh Rp1.053 per Gram

Paling rendah di Jawa Tengah dengan honorarium untuk Satpam dan Pengemudi Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 2,07 juta.

Loading