Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya yaitu satu kali gaji
Pemerintah punya rencana untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Rencana ini keluar dari Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan telah diusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (17/5) kemarin. Jauh sebelum ini,