Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelasnya pada Rabu (29/3) lalu.

Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelasnya pada Rabu (29/3) lalu.

Baca Juga:   Subsidi Motor Listrik yang Sepi Peminat Mendapat Perhatian Khusus

 

Loading