BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan dari pemerintah yang menawarkan sejumlah pelayanan medis dan tindakan penyakit. Namun terdapat penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh layanan ini. Daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan ini kategorinya memang
Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang diimplementasikan mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tahapannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut seperti informasi yang
Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1
BPJS Kesehatan tengah membuka sejumlah lowongan kerja untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND). Uniknya, bagi kalian yang berusia 60 Tahun masih bisa mendaftar untuk salah satu posisinya. Dikutip dari Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, Jumat