Surat Pemakzulan Gibran Beredar, NasDem Tegaskan Bukan Sikap Fraksi
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah beredar sebuah surat di lingkungan DPR RI yang memuat usulan pemberhentian Wakil Presiden. Namun, Partai NasDem menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan keputusan atau sikap resmi fraksi di DPR.
Surat yang beredar itu mencantumkan nama anggota DPR RI dari Partai NasDem, Tonny Tesar. Dokumen tersebut bertanggal 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Dalam surat tersebut, pengusul meminta DPR menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Namun, keberadaan surat tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa Fraksi NasDem secara kelembagaan mendukung pemakzulan Gibran.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawan Taslim menyatakan dokumen itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem. Ia menyebut sikap tersebut lebih merupakan pandangan pribadi anggota yang namanya tercantum dalam dokumen.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sikap fraksi di DPR berbeda dengan sikap individual seorang anggota parlemen. Karena itu, beredarnya surat tidak dapat langsung disimpulkan sebagai keputusan politik Partai NasDem untuk mendorong pemberhentian Gibran.
Surat Memuat Usulan kepada DPR
Dokumen yang beredar memuat permintaan agar DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di dalamnya juga disebut sejumlah instrumen yang dimiliki DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengusul mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Nama Tonny Tesar tercantum dalam dokumen sebagai pihak yang mengajukan usulan. Sementara itu, belum terlihat daftar dukungan anggota DPR lain yang dapat menunjukkan adanya dukungan kelembagaan secara lebih luas.
Kondisi tersebut membuat isu pemakzulan Gibran masih berada pada tahap wacana dan belum dapat disebut sebagai proses pemberhentian Wakil Presiden yang telah berjalan secara resmi.
Ada Bantahan dari Internal NasDem
Selain pernyataan bahwa surat tersebut bukan sikap resmi fraksi, muncul pula bantahan dari internal Fraksi NasDem mengenai dokumen yang beredar.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni dilaporkan menyebut surat yang mengatasnamakan fraksi tersebut tidak benar.
Adanya pernyataan berbeda dari sejumlah pihak membuat keaslian, konteks, serta status surat perlu diklarifikasi lebih lanjut. BeritaNow.com tidak menempatkan dokumen yang beredar sebagai keputusan resmi DPR maupun Partai NasDem.
Pemakzulan Tidak Bisa Berlangsung Seketika
Secara ketatanegaraan, pemberhentian Wakil Presiden memiliki prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPR tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan sebuah surat atau pernyataan politik individual. Terdapat tahapan dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi sebelum proses tersebut dapat berlanjut.
Dalam mekanismenya, DPR dapat menyampaikan pendapat apabila terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut.
Apabila tahapan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya berada di MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemakzulan Gibran saat ini belum dapat disebut sebagai proses pemberhentian yang telah diputuskan lembaga negara. Surat yang beredar justru perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika politik yang masih membutuhkan klarifikasi dan proses formal.
BeritaNow.com akan mengikuti perkembangan resmi dari DPR, Partai NasDem, Tonny Tesar, serta lembaga negara terkait untuk memastikan informasi mengenai isu tersebut tetap akurat dan berimbang. (*)