Jumat, 18 September 2026
Breaking News
Hiburan & Selebriti

Ruben Onsu Soroti Isu Agama dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Admin | | 2 mnt baca
Ruben Onsu Soroti Isu Agama dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menanggapi materi gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengatakan ada satu poin dalam gugatan tersebut yang menjadi perhatian serius, yakni persoalan agama yang berkaitan dengan Ruben.

Menurut Minola, status Ruben sebagai mualaf turut dicantumkan sebagai alasan yang berkaitan dengan permohonan hak asuh anak. Pihak Ruben menilai persoalan tersebut dapat memengaruhi hak kliennya untuk mendapatkan hak asuh maupun bertemu dengan anak-anaknya.

"Yang menjadi perhatian kami, karena di dalam gugatannya, rekonvensinya mereka itu, mereka bicara tentang isu yang sangat sensitif, yaitu isu agama," ujar Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Minola menjelaskan, pihak Sarwendah disebut memiliki kekhawatiran mengenai kemungkinan anak-anak yang masih di bawah umur mendapat pengaruh untuk mengikuti keyakinan Ruben apabila berada dalam pengasuhannya.

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dibantah oleh pihak Ruben. Minola menyebut Ruben merasa sedih karena persoalan keyakinan dimasukkan dalam proses hukum mengenai hak asuh anak.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika Ruben memutuskan memeluk Islam, proses tersebut diketahui dan disaksikan oleh keluarganya, termasuk anak-anaknya. Menurut penjelasan Minola, kehadiran mereka bukan untuk dipengaruhi agar mengikuti keyakinan Ruben.

"Ruben cukup sedih. Karena kalau menurut Ruben ke saya, pada waktu Ruben itu ingin memeluk agama Islam itu, pada saat kegiatan itu dilakukan, didampingi oleh keluarganya, ada anak-anaknya di situ," jelas Minola.

Pihak Ruben kini menyiapkan jawaban atas sejumlah dalil yang tercantum dalam gugatan rekonvensi tersebut. Bantahan itu akan disampaikan melalui replik dalam proses persidangan perkara hak asuh anak.

Komentar (0)