Jumat, 18 September 2026
Breaking News
Nasional

Kasus Dugaan Suap HGB, Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Kasus Dugaan Suap HGB, Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah KPK mengusut perkara dugaan suap dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat pemerintah.

“Presiden tidak ikut campur,” ujar Bambang, sebagaimana dikutip sejumlah media, Kamis (17/9/2026).

Bambang juga meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait keterlibatan Nusron. Menurut dia, proses hukum masih berjalan dan masyarakat perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor.

Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, nama sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut menjadi perhatian.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain. Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Istana menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyerahkan penanganan perkara kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya. (*)

Komentar (0)